Rajawaliborne.com, Sambas-Kalimantan Barat – Kuasa Hukum Anak Korban (14) pencabulan oleh ayah tirinya ES (37) yang terjadi di Kecamatan Pemangkat, bersama orang tua korban dan dua orang rekannya mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Kamis pagi (8/8/2024).
Kedatangan Kuasa Hukum Anak Korban, dalam rangka mempererat jalinan silaturahmi dan membangun komunikasi dengan pihak DP3AP2KB Kabupaten Sambas. Selain itu kedatangan advokat yang berpenampilan nyentrik dan karib disapa Bang Erick ini juga untuk melakukan pembicaraan pendampingan psikologis yang sudah dilakukan dinas melalui UPTD PPA Kabupaten Sambas.
Dalam pembicaraan yang berjalan alot, Erickson meminta kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sambas untuk dapat bersinergi dengan Kuasa Hukum Anak Korban. Karena menurutnya hasil asesmen dan analisis Psikologis UPTD PPA akan diperlukan saat dipersidangan nanti dan ia akan terus mengawal setiap proses demi proses.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari Anak Korban menyampaikan dengan tegas, akan terus mengawal setiap proses demi proses penanganan kasus ini tanpa ada intervensi dari pihak manapun terlebih disisi Anak Korban,” tegas Erick.
Ia menambahkan, penanganan harus di lakukan dengan keseriusan dan maksimal serta adanya keterbukaan informasi apapun terkait perkembangan dan penanganan kasus ini. Erick berharap instansi atau pihak-pihak terkait dalam melakukan dan menjalankan tugas kerja hanya sebatas formalitas saja.
“Anak adalah generasi penerus masa depan bangsa Indonesia yang wajib dan harus dilindungi oleh Undang-Undang, terlebih kami disini dari pihak Anak Korban tentu menginginkan agar pelaku mendapatkan hukuman secara maksimal, setimpal dan seberat-beratnya,” terangnya.
Erick mengungkap, akan sangat miris dan riskan jika lembaga yang dibuat pemerintah untuk membela perempuan dan anak justru kerjanya tidak maksimal. Dan ia menegaskan, sejak awal selaku Kuasa Hukum Anak Korban tidak pernah sedikit pun punya niat menghambat atau bahkan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dan akan berjalan.
“Saya Kuasa Hukum Anak Korban, tidak pernah terlintas punya niat sedikitpun untuk menghambat dan atau bahkan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dan akan berjalan karena dalam hal ini kita berada di pihak korban,” pungkasnya.
Pewarta : RL4H.