Rajawaliborneo.com, Sintang. Gudang Penimbunan Minyak, tepatnya di Sungai Ukoi, Depan Showroom Mobil Mitsubishi, Kecamatan Tebelian jadi sarang minyak.

Saat awak media menyambangi lokasi Gudang Tersebut, sempat aneh dan menanyakan kepada warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; Di dalam bang lurus belok kiri nanti rumah pertama sebelah kanan abg cek di belakangnya itu gudang minyak bang, cetusnya.

Dok. Vidio Rumah yang dijadikan gudang Tempat penyimpanan BBM Bersubsidi milik “DD”.

Ia juga menambahkan pengantari biasanya bongkar disitu bang, dan pemain nya, itu oknum anggota “E” dan pengusaha minyak “D”, anehnya lagi modusnya didepan rumah, sedangkan di belakangnya Gudang tersebut, dan masuk kedalam. ungkapnya.

Secara aturan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah adalah bentuk sarana penal dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM, dengan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Kami juga akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan pertamina terkait adanya penimbunan minyak di lokasi tersebut.

Dari lokasi awak media melaporkan.

Tim

error: Content is protected !!