Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Terkait Pembebasan Tersangka Putra Adi Guna alias Putra bin Andi Murjani. Pada hari Jumat, 21 Oktober-November 2022, pukul 08.10 WIB, bertempat di teras rumah terdakwa Putra Adi Guna alias Putra bin Andi Murjani di Jl. Berkat Usaha Komplek Katnis Royal Residence No. C 28, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban Rori Wahyudi. Terdakwa diduga melakukan penganiayaan dengan memukul saksi korban sebanyak enam kali, menyebabkan luka-luka di beberapa bagian tubuh korban.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Maret 2024 dan ditahan di Rutan Polsek Kakap hingga 26 Maret 2024. Penahanan diperpanjang hingga 5 Mei 2024 dan kemudian dipindahkan ke Rutan Mempawah sampai 19 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum, Josua Tua Hamonangan Manurung, S.H., dan Muhamad Bayu Septian, S.H., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Selama persidangan, penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan bahwa keterangan saksi korban tidak konsisten dan tidak didukung bukti kuat seperti surat tugas untuk menagih uang atau surat dari rumah sakit. Meskipun demikian, pada persidangan tanggal 15 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.

“Advokat Nanang Suharto, S.H., selaku penasehat hukum terdakwa, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” Pungkasnya.

Pewarta : RedaksiĀ 

 

 

error: Content is protected !!