Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (KAJATI KALBAR), Edyward Kaban, menyampaikan bahwa hingga Juli 2024, bidang Pidana Khusus Kejati Kalbar tengah menangani 7 (tujuh), kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan ada 5 (Lima), kasus dalam tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan dalam pers release Kejati Kalbar pada Senin (22/7/2024).

Edyward Kaban menjelaskan bahwa lima kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyidikan meliputi:

1. Dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap Gereja GKE Perta Sintang tahun 2017.

2. Dugaan penyimpangan penggunaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.

3. Dugaan tindak pidana korupsi pada perkembangan pekerjaan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat APBN Tahun 2023.

4. Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 7.893 meter persegi oleh Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Paris I, Kota Pontianak tahun 2015.

5. Dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023.

“Kasus-kasus ini sedang dalam proses penyidikan. Kami ingin proses ini berjalan cepat, namun tentu membutuhkan waktu,” ujar Edyward Kaban.

Dia juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut diharapkan dapat segera naik ke pengadilan. Namun, terdapat keterbatasan dalam tim penyidik, di mana satu tim sering kali harus menangani beberapa kasus sekaligus. “Oleh karena itu, terkadang kami meminta bantuan dari bidang lain agar kasus-kasus ini bisa segera naik ke pengadilan,” Pungkasnya.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!