Rajawaliborneo.com. Kubu Raya, Kalimantan Barat – SY. Muksin Al-Hinduan, Kepala Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dikukuhkan untuk masa jabatan tambahan selama dua tahun. Acara pengukuhan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin, 15 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan warga desa.
Dok. Kades Desa Tanjung Seleh SY. Muksin Al-Hinduan.
Pengukuhan ini merupakan bagian dari perpanjangan masa jabatan bagi 123 kepala desa di Kabupaten Kubu Raya. Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kubu Raya, Sekretaris Daerah, para staf ahli Bupati, para asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, para Kepala OPD, PJ Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kubu Raya, Ketua Dharma Wanita, para camat, serta Ketua Tim PKK Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sambutannya, Kades SY. Muksin Al-Hinduan menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas perpanjangan masa jabatannya, yang bertepatan hari ulang tahun nya Kabupaten Kubu Raya yang Ke-17. “Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT atas kesempatan ini. Saya berkomitmen untuk terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan membawa Desa Tanjung Saleh menuju kemajuan yang lebih baik,” ujarnya.
Penambahan masa jabatan ini diharapkan dapat memperkuat program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Acara pengukuhan juga diisi dengan berbagai kegiatan, seperti pemberian salam selamat dan dukungan kepada tokoh masyarakat yang hadir. Para undangan tampak antusias dan memberikan dukungan penuh kepada Kades SY. Muksin Al-Hinduan untuk melanjutkan tugasnya.
“Dengan penambahan masa jabatan ini, Kades SY. Muksin Al-Hinduan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Desa Tanjung Saleh di Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.
Pewarta : Dd.