Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – PT SMS Sawit Makmur SANDAI/PT. Mukti PLANTISION,” Sudah tiga kali dikasih peringatan oleh Pemda Ketapang sejak tahun 2013 dan April,2022 dan Pemda ketapang memberikan kesempatan 1 kali lagi dengan alasan mengingat para petani Plasma yang ada di perusahaan tersebut.

Dok. PT SMS PT MUKTI, saat ini melakukan kegiatan diluar HGB, diluar area HGU.

 

Adapun pakta data dilapangan sejak berdirinya PT SMS/PT MUKTI sejak tahun 2012 lalu dan sampai saat ini kedua PT tersebut tidak ada memberikan plasma 80/20,yang dijanjikan kepada petani sawit di Desa Sandai, Desa Penjawaan, dan Desa Pengkalan Suka, bahkan ironis nya PT SMS PT MUKTI, saat ini melakukan kegiatan diluar HGB, diluar area HGU, mereka bahkan kegiatan tersebut di kawal ana oknum aparat dari Brimob, yang mana mengunakan senjata laras panjang.

Hal ini untuk di gunakan merusak serta merampas, menyerobot kebun sawit kebun karet milik warga Sandai yang berdomisili di sini,ucap M.Sandi ketua koperasi kepada awak media 17 Juli 2024 Wib.

Masih terang sandi, padahal Lahan tersebut milik koperasi nasional pangkat LONGKA yang di ketuai oleh dirinya M. Sandi. Tutur M. Sandi lebih gilanya lagi dengan aturan kementerian RI, izin” HGU hanya berlaku

Selama Sepuluh Tahun apabila tidak ada aktifitas perusahaan selama 10 (sepuluh) tahun makan sesuai dengan aturan pemerintah sesuai UUD makan perusahaan tidak ada hak lagi untuk menguasai lahan tersebut wajib dikembalikan kepada masyarakat setempat.

Nah lebih aneh nya lagi saat ini PT SMS/PT MUKTI PLANTISION kedua perusahaan tersebut merampas menyerobot merusak hak” Masyarakat perampasan lahan tersebut dikawal oleh apara diduga oknum tersebut diperalat agar mereka pihak perusahan leluasa mencaplok hak” masyarakat, yang mana aparat di lengkapi dengan senjata laras panjang??

M.Sandi selaku ketua koperasi pangkat LONGKA sudah memasang papan plang MINGU/14/7/2024 larangan untuk perusahaan yang dengan sengaja merampas merusak lahan dan kebun milik anggotanya, namun pihak perusahaan tetap mengunakan oknum aparat yang tidak manunsiawi untuk merusak merampas hak” masyarakat setempat ujar ketua koperasi nasional pangkat LONGKA, lagi Ketua koperasi nasional PANGKAT LONGKA, mendapatkan hinbauan dari AGUS HARIMURTI YUDHOYONO (AHY) KEMENTERIAN.

(ATR/BPN) di jakarta pusat senin, 15 jul 2024 14-34 WIB himbauan tersebut diarahkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perintah (AHY) himbauan tersebut masyarakat harus mematok batas batas di tanah nya masing masing agar tidak ada yang namanya penyerobotan lahan lahan tersebut oleh para mafia tanah, (AHY) juga menghimbau kan kepada seluruh pejabat pejabat daerah harus memperhatikan hak” Masyarakat jangan sampai ada penyerobotan ataa tanah masyarakat oleh para mafia tanah, TEGAS M. sandi (Direktur utama) poetra nusantara institut/PNI/koperasi nasional PANGKAT LONGKA ,25 MEI 2024 sudah bekerjasama kementerian(ATR/BPN) Guna akan menerbitkan (seterfikat lahan seluruh angota koperasi nasional PANGKAT LONGKA di Kalimantan Barat, ujar M. Sandi Ketua koperasi

Perusahaan Sawit PT. Sandai Makmur Sawit ( PT.SMS) yang terletak di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sudah “,Caplok lahan masyarakat tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). Ada pun lahan warga masyarakat yang dicaplok oleh pihak perusahaan sawit PT. SMS seluas 70 HA yang terletak di Desa Sandai dan Desa Pangkalan Suka, yang mana warga masyarakat pemilik tanah lahan tersebut berdasarkan surat keterangan Tanah ( SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Setempat yaitu Mustapirin, Aloi, Mohdi, Kusnadi, Ketenu, dan Hamdan.

Menurut keterangan para pemilik LAHAN pencaplokan lahan mereka terjadi pada tanggal 09 Febuari 2023 dan seterusnya nya perusahaan sawit PT. SMS dengan menggunakan alat berat escavatir dikawal oknum apart, humas perusahaan, asisten kebun.

Mencegah terjadinya klonflik pada tanggal 22 Juni 2023 antara masyarakat dan perusahaan dilakukan pertemuan antara pihak perushaan, msayarakat pemilik lahan, perangkat Desa, Muspika Kecamatan Sandai yang mana hasil keputusan rapat bersama tersebut dituangkan dalam berita acara rapat, yang mana semua pihak bertanda tangan, isi dari kesepakatan bersama tersebut yaitu melakukan verifikasi ulang dan membayar lahan ke pemilik, namun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT. SMS hingga hari ini.

Pihak PT.SMS tidak pernah menepati janji dan mengaku bahwa lahan tersebut sudah dibayar kepada Budi warga Desa Sandai, setelah para pemilik tanah mempertemukan Budi dan pihak perusahaan sawit PT SMS pada tanggal 29 Mei 2023, Budi memberikan surat pernyataan bermaterai 10.000 menyatakan tidak pernah memiliki bahkan menjual lahan tersebut.

pada tanggal 9 April 2024 perusahaan sawit PT.SMS dikawal oleh Oknum aparat menggunakan alat berat kembali merusak serta menggusur kebun cabe, sunti, kunyit dan menggusur dua pondok ladang milik warga, kerugian warga masyarakat pemilik tanah tersebut ditaksir mencapai kurang lebih 30 juta rupiah. Ada yang kerugian masyarakat mencapai 500 juta rupiah.

“Kami selaku pemilik tanah mencoba menghadang pencaplokan tanah kami oleh perusahaan sawit PT SMS secara sepihak tampa ada GRTT. kemi di ancam oleh perusahaan dengan cara membawa oknum anggota Brimob berpakaian preman membawa senjata laras panjang mengawal alat berat menggusur tanah kami”. Ucap para pemilik tanah yang tanahnya di Caplok oleh PT SMS

Para pemilik tanah yang tanahnya dicaplok oleh PT SMS Pada tanggal 29 Mei 2024 melapor kejadian tersebut ke Koperasi Pangkat Longka, bahwa lahan milik mereka yang sudah menjadi anggota koperasi telah di caplok/dirampas PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION. Setelah dilakukan pengecekan oleh M Sandi selaku ketua koperasi NASIONAL DI KALBAR para pemilik tanah telah menjadi anggota koperasi sejak januari 2022.

Pada tanggal 8 juli 2024 ketua koperasi M. SANDI melakukan investigasi ke lapangan dan ternyata benar, lahan milik koperasi tersebut di caplok/dirampas oleh PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION yang dikawal oleh oknum Brimob. Pada tanggal 9 juli 2024, Ketua koperasi menghentikan aktivitas penggusuran tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION.

Menurut ketua kopersi M Sandi Setiap kali dihentikan, alat tersebut langsung dikeluarkan dari lahan masyarakat, namun setelah pemilik lahan pulang kerumah (tidak dijaga) lahan tersebut digarap lagi, PT. SMS tidak berani menggarap secara terang-terangan, dan setelah dilakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian, aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman jmkelapa sawit.

“ Kami sudah melakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian RI Jakarta Pusat, aktivitas yang dilakukan oleh PT.SMS-PT.MUKTI PLANTATION diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman kelapa sawit, dan ini jelas melanggar Hukum”. Ucap M Sandi Selaku ketua Koperasi pangkat Longka,

PT SMS sudah melakukan ke (empat kali nya melakukan pelanggaran) artinya PEMDA KETAPANG WAJIB MENVABUT IZIN PT SMS, di kecamatan sandai.

M sandi menegaskan bahwa dirinya selaku ketua koperasi bersama pengurus koperasi jakarta pusat, akan mendampingi para anggota koperasi yang taanahnya di Caplok/saya selakau ketua koperasi bersama tim jakarta pusat akan tetap pertahankan lahan milik anggota saya sampai kemanapun tegas nya M. Sandi.

Sumber : M. Sandi.

Pewarta: Redaksi 

error: Content is protected !!