Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Sebuah truk jenis Canter diduga mengangkut kayu Ulin (Kayu Belian) secara ilegal tanpa menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (KB), terlihat melintas dengan aman tanpa adanya pemeriksaan dari pihak berwenang. Truk ini diduga membawa kayu milik seseorang berinisial Mat Sani, yang dikenal sebagai pemain kayu ilegal dan telah menjadi buronan (DPO) dari Gakkum LHK/SPORC Pontianak wilayah III.
Dok. Truk Canter Siluman Angkut Kayu Ulin Ilegal di Kalimantan Barat.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa truk tersebut mengangkut kayu Ulin ke arah Rasau Jaya untuk disimpan di gudang milik seseorang berinisial Gerandong. Rute yang dilalui truk ini dari Sandai hingga Pontianak, dengan diduga menggunakan bantuan seseorang berinisial Selamet (APH Polda Kalbar) untuk memastikan perjalanan berlangsung tanpa hambatan.
Berikut ini ketentuan mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya terkait pengangkutan kayu illegal tanpa menggunakan Dokumen yang Sah
Dimana di dalam Penegakan UU No. 18 Tahun 2013, pasal 12 huruf i Jo pasal 86 ayat (1) huruf a dan atau Orang perorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan peraturan Perundang -undangan.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas perusakan hutan dengan mengimplementasikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah larangan keras terhadap pengangkutan kayu tanpa menggunakan Dokumen yang Sah.
“Pemerintah tidak akan mentolerir praktik pengangkutan kayu illegal tanpa Dokumen yang Sah. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk melindungi hutan Indonesia dari kerusakan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar. Setiap kendaraan yang ditemukan mengangkut kayu illegal tanpa disertai Dokumen yang Sah akan disita, dan pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam menjaga hutan dengan melaporkan kegiatan illegal yang merusak hutan kepada pihak berwenang. Penerapan UU No. 18 Tahun 2013 diharapkan dapat memperkuat upaya konservasi dan memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait atas kejadian ini.
Pewarta : Tim.