Rajawaliborneo.com.    MALANG – Polres Malang bersama seluruh jajaran dan didukung oleh instansi terkait lainnya, menyelenggarakan operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2024”. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, preemtif, preventif, serta humanis yang didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik statis maupun mobile. Sejumlah 120 personel gabungan dikerahkan guna mendukung pelaksanaan operasi.

Dok. Polres Malang Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran di Jalanan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Malang,” kata Ipda Dicka di Polres Malang, Senin (15/7/2024).

Ipda Dicka menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2024 bersifat terbuka dan dilaksanakan dalam bentuk operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban amsyarakat. Pihaknya mengedepankan fungsi lalu lintas dengan giat preemtif dan preventif, yang didukung dengan kegiatan intelijen, deteksi, serta penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

Operasi ini juga melibatkan fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral, dan humanis. Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan.

“Selain itu, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama dari operasi ini adalah:

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Parkir liar.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah hukum Polres Malang. Ipda Dicka Ermantara juga menambahkan bahwa Polres Malang akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Pras Biro Malang.

error: Content is protected !!