Rajawaliborneo.com. Kapuas Hulu Kalimantan Barat – Diduga adanya penampungan minyak BBM milik saudara Menan, dan ujir disinyalir langgar aturan migas.
Terpantau oleh Awak Media pada 23/6/2024 mengatakan, kegiatan penimbunan minyak BBM tersebut selama ini tidak tersentuh APH.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, minyak datang menggunakan tangki merah disedot dari tangki ke drum di dalam gudang penampungan tersebut, ucapnya.
Dihari yang sama kami melakukan pengecekan ke APMS selimbau ternyata minyak BBM di APMS tersebut tidak ada alias kosong, karena dilakukan penimbunan di semitau.
“Dengan berubahnya Pertalite dan solar dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ungkapnya
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dan solar dengan jerigen atau drum ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dan solar dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2025 ditetapkan telah melampaui kuota yang ditetapkan setiap tahunnya ungkapnya.
Dengan adanya pernyataan pihak Pertamina kami akan melakukan laporan kepada Polda Kalimantan Barat terkait penyalahgunaan BBM jenis Pertalite atau Solar.
Dengan adanya temuan ini kami akan melaporkan ke Polda Kalimantan Barat dan Pertamina Region Pontianak terkait penyalahgunaan BBM milik APM selimbau.
Pewarta : Tim/Redaksi.
Red