Rajawaliborneo.com. Ketapang, Kalimantan Barat – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Natai Belian, Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, terpantau oleh tim media. Lokasi tambang tersebut berbatasan langsung dengan Desa Pematang Gadung. Berdasarkan pantauan lapangan, kegiatan ini sudah berlangsung sangat lama tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum setempat. 24 Juni 2024.

Dok. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Ketapang Terpantau.

Menurut keterangan dari beberapa pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya, mereka mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa koordinasi dengan pihak manapun. “Selama ini kami bekerja di sini aman-aman saja,” ujar salah satu pekerja. Para pekerja ini mengungkapkan bahwa mereka bekerja tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak berwenang.

Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bahwa pemilik lahan yang dijadikan lokasi tambang emas ilegal tersebut masih belum diketahui secara pasti.Namun, terdapat nama yang sempat di ucapkan oleh pekerja PETI tersebut , Ada nama seseorang yang berinisial Haji Bo’ot, yang dugaan kuat di nyatakan bahwa sebagai pemiliki lahan, sebagi seorang individu yang memfasilitasi kegiatan PETI tanpa izin resmi.

Hingga saat ini, belum ada tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini. Warga sekitar dan pemerhati lingkungan berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

Pewarta : Tim/Redaksi.

,

error: Content is protected !!