Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Syafarudin Delvin, S.H., selaku Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, mengecam keras tindakan pengancaman yang dialami oleh seorang jurnalis bernama Supriadi Nyot. Supriadi, yang bekerja untuk salah satu media Online RadarNusantara.News, menerima ancaman dari seorang cukong mas bernama FR dengan menggunakan senjata api. Pontianak, 8 Juni 2024
Syafarudin Delvin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keselamatan jurnalis di wilayah tersebut dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kami meminta Polres Melawi untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan perlindungan kepada Supriadi Nyot serta jurnalis lainnya. Hal ini sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Delvin.
Ketua DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat, juga turut meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan pengancaman tersebut. “Kami berharap kasus pengancaman terhadap Supriadi Nyot dapat diselesaikan dengan jelas dan adil,” ujarnya.
Syafarudin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap keselamatan jurnalis di wilayah tersebut dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kami meminta Polres Melawi untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan perlindungan kepada Supriadi Nyot serta jurnalis lainnya. Hal ini sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” tegas Delvin.
Syafarudin Delvin, juga turut meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan pengancaman tersebut. “Kami berharap kasus pengancaman terhadap Supriadi Nyot dapat diselesaikan dengan jelas dan adil,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia memuat beberapa pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap pers. Pasal yang secara khusus menyatakan bahwa pers dilindungi oleh UU Pers adalah Pasal 4. Berikut adalah bunyi Pasal 4 tersebut:
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Dengan adanya pasal ini, kemerdekaan pers dan hak-hak wartawan dijamin oleh hukum, yang berarti pers dilindungi dari tindakan-tindakan yang dapat menghambat kebebasan informasi dan ekspresi.
“Dimana dalam menjalankan tugasnya seorang insan pers / seorang jurnalis menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers No. 40 tahun 1999,” ungkap Delvin.
Insiden ini menjadi perhatian serius IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat, dan menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditolerir dalam bentuk apapun. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pewarta : DPW IWOI Provinsi Kalimantan Barat.