Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., menyerahkan langsung lima orang pelaku dan barang bukti Sabu seberat kurang lebih 21,2 Kilogram ke Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, S.I.K., M.Si. Acara penyerahan berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr. Kubu Raya, Senin (03/06/2024).

Dok. Pangdam XII/Tpr Serahkan 5 Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu 21,2 Kilogram Kepada Kepala BNN RI.

Sabu tersebut merupakan hasil penggagalan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK dari upaya penyelundupan yang dilakukan pelaku inisial DD, RN, JK, BD dan SP melalui jalan tikus di Desa Semunying Jaya, Jagoi Babang, Bengkayang, pada Kamis (30/5) lalu. Pelaku DD dan RN merupakan WNA asal Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Martinus Hukom memberikan apresiasi kepada Pangdam XII/Tpr serta jajarannya yang telah berhasil mencegah masuknya Narkoba ke wilayah Indonesia.

Komjen Pol Martinus Hukom menyampaikan, BNN bekerjasama dengan komponen pemerintah terus berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat agar tidak tergiur menjadi bandar maupun pengedar Narkoba melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

“Hal lain yang perlu dilakukan adalah bagaimana membangun moral. BNN akan bersama-sama penjaga benteng moral yang ada di Republik ini seperti ulama, pendeta, tokoh adat, tokoh masyarakat yang punya pengaruh Karismatik,” katanya.

Sedangkan Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap atas hubungan yang baik antara TNI dengan masyarakat di perbatasan dan sinergitas TNI-Polri. Sehingga didapatkan informasi yang ditindaklanjuti sesuai SOP oleh Satgas Yonarmed 16/TK.

“Sehingga pada Kamis 30 Mei pukul 02.30 WIB berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Desa Semunying Jaya. Hari ini baru sampai di Pontianak, kebetulan hadir di tengah-tengah kita Kepala BNN yang selalu semangat mengobarkan untuk perang melawan Narkoba,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Mayjen TNI Iwan Setiawan juga meminta maaf atas kesalahan pada pemberitaan sebelumnya. Diberitakan sebelumnya berat barang bukti sebanyak 25,4 Kg, namun setelah dicek menggunakan timbangan digital oleh BNN beratnya menjadi 21.201,8 Kg.

“Jadi terjadi kesalahan pada saat penimbangan secara manual oleh personel di lapangan. Sehingga saat informasi keberhasilan kemarin 25,4 Kg setelah dicek dan saya pastikan ini tidak main-main ini sudah disaksikan oleh BNN dan pihak yang kompeten bahwa totalnya yaitu 21.201,8 Kg,” ungkapnya. (Pendam XII/Tpr)

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!