Rajawaliborneo.com. Melawai, Kalimantan Barat – Polres Melawi Polda Kalbar. Personil Sat Resnarkoba Polres Melawi telah melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, di depan sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, dan Kabupaten Melawi, Selasa (29/05/2024).

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo, menjelaskan terungkapnya kasus ini karena adanya laporan informasi yang diterima bahwa ada seorang warga

telah membeli barang diduga Narkotika di Pontianak dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman.

“Didapat Informasi ada warga yang membeli barang yang diduga Narkotika di Pontianak, dan mengirimkan melalui jasa pengiriman, mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan, lalu pada Rabu pagi kami mengamankan terduga pelaku Atas nama MA di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kec. Nanga Pinoh” Jelasnya.

Saat ditangkap EM (23) ditemukan juga barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi pecahan tablet berwarna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi seberat (Bruto, 1,68 gr) dan satu unit Handphone Apple merk Iphone XR berwarna biru.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap EM diperoleh keterangan bahwa paket yang diduga Narkotika jenis Ekstasi tersebut dimiliki oleh dua orang, dirinya (EM) dan LA, anggota Sat Resnarkoba mengamankan LA, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh” Terangnya.

LA (22) ditangkap di Dusun Sidomulyo RT/RW : 008/001 Desa Sidomulyo, Kec. Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa satu unit Handphone Apple merk Iphone 8 (delapan) plus berwarna putih.

Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila ada melihat dan mendengar informasi terkait penguna atau pengedar Narkotika disekitarnya.

Pewarta : Dd.

error: Content is protected !!