Rajawaliborneo.com.Sumbar – Proyek Negara Peningkatan Pelabuhan Penyebrangan teluk bungus – Mentawai yang akan terbentang di wilayah Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Provinsi Sumatera Barat.

Kontraktor Kementrian Perhubungan Proyek Peningkatan Pelabuhan teluk Bungus Mentawai, PT. WAHANA GREEN ENERGI, abaikan Keselamatan Kesehatan, Kerja (K3) pekerja, diduga didalam kontrak sudah diterangkan anggaran untuk pembiayaan K3, ada delapan Kriteria K3 yaitu : Delapan kriteria K3 yang sering dijadikan pedoman dalam implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja antara lain;

1. Komitmen Manajemen dan Partisipasi Karyawan: – Kepemimpinan yang kuat dari manajemen puncak dan partisipasi aktif dari seluruh karyawan dalam penerapan K3.

2. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko:  – Melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan penilaian risiko untuk menentukan langkah pencegahan yang tepat

3. Pengendalian Risiko: – Mengimplementasikan langkah-langkah pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan risiko yang telah diidentifikasi, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan prosedur kerja yang aman.

4. Pelatihan dan Kompetensi: – Memberikan pelatihan K3 secara rutin kepada seluruh karyawan untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan mereka dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

5. Komunikasi dan Konsultasi:  – Memastikan adanya komunikasi yang efektif dan konsultasi antara manajemen dan karyawan terkait isu-isu K3.

6. Pelaporan dan Investigasi Insiden: – Menerapkan sistem pelaporan dan investigasi insiden untuk mengidentifikasi akar penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta mengambil langkah perbaikan.

7. Tinjauan dan Audit Kinerja K3: – Melakukan peninjauan dan audit secara berkala untuk memastikan bahwa sistem manajemen K3 berjalan sesuai rencana dan efektif dalam mengurangi risiko kerja.

8. Perbaikan Berkelanjutan:  -Menerapkan prinsip perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) untuk meningkatkan kinerja K3 melalui evaluasi dan inovasi berkelanjutan.

Kriteria-kriteria ini biasanya diintegrasikan ke dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan untuk memastikan bahwa semua aspek terkait K3 diurus dengan baik dan secara holistik. Dengan demikian, lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat tercapai, dan risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja dapat di minimalisir.

Dari beberapa sumber yang didapat perkembangan proyek tersebut pengerjaan nya baru mencapai lebih kurang 60% ( enam puluh persen) dalam progres pengerjaan nya.

Dalam pengerjaan proyek Negara Peningkatan Pelabuhan Penyebrangan teluk Bungus dibawah, dari Kementrian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat, Kelas II Sumatera Barat.(Satker) Satuan Kerja BPTD Kelas II Sumatera Barat.

Pelabuhan dermaga Anggaran tahun 2023, dan terminal yang dibangun menggunakan Anggaran dari APBN Tahun 2023. Dimana, terpantau oleh Awak Media ini, bahwa terlihat dalam pengerjaan proyek tersebut, keamanan standar kerjanya untuk karyawan tidak terjamin.

Bahwa dalam hal ke amanan kerja tersebut, Kontraktor terkesan mengabaikan tentang keselamatan keamanan dan kesehatan kerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Safety Belt Body Harness Sabuk Pengaman Pinggang Big Hook, Helm Sefty/Chin strap, Safety Fest (baju rompi), Sepatu sefty, yang mana didalm hal tersebut, Undang-Undang yang mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja (K3) yaitu; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Beberapa poin penting dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja meliputi:

1. Kewajiban Pengusaha: Pengusaha wajib menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pekerja, termasuk menyediakan alat pelindung diri, peralatan kerja yang aman, dan lingkungan kerja yang tidak membahayakan kesehatan pekerja.

2. Hak dan Kewajiban Pekerja: Pekerja berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat serta berhak menolak pekerjaan yang dianggap berbahaya. Selain itu, pekerja juga diwajibkan untuk mematuhi peraturan K3 yang berlaku di tempat kerjanya.

3. Pengawasan dan Penegakan: Pemerintah melalui instansi yang berwenang (misalnya Kementerian Ketenagakerjaan) bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan K3 dan dapat memberikan sanksi bagi pelanggaran.

Selain UU No. 1 Tahun 1970, terdapat juga peraturan pelaksanaan lainnya yang mendukung implementasi K3, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengatur berbagai aspek K3 di berbagai sektor industri.

Dengan adanya peraturan-peraturan ini, diharapkan keselamatan dan kesehatan para pekerja dapat terjamin dan risiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja dapat diminimalisir.

” Sesuai dengan Aturan dan Undang undang nomor:1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja dan Permen Nakertrans No, 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung diri (APD), tentang pedoman alat pelindung diri.

Upah Pekerja Rp.120.000,-/Hari lepas waktu dikonfirmasi dengan pekerja Proyek di pelabuhan teluk bungus, Kamis, (16/05/2024).

Beberapa sumber yang di temui awak media ini. mengatakan Seharusnya sudah selesai satu bulan yang lalu, pemasangan atap baja ringan dan pemasangan tembok sebanyak 25 rb tentu alasan yang kuat keterlambatan pembayaran yang jadi masalah.katanya karena pembayaran selalu jadi polemik

Besi yang dipakai untuk lantai atap gedung, Wermes ukuran 10 hanya satu lapis, semen Redhemik, K.250.( 22.04.24).

Edison RAS sudah diberi tahu berkali kali Pekerja tidak memiliki Alat Pelindung Diri ( APD )15.05.2024.

Pengecoran lantai terminal Redhemik K.175. dengan besi ukuran wermes sangat kecil berdia meter 8 ( delapan., Sampai berita ditayangkan media masih upaya konfirmasi pihak pihak terkait.

Pewarta : Syamson

error: Content is protected !!