Rajawaliborneo.com, Sanggau, Kalbar. Saat tim investigasi dari awak media di lapangan melakukan perjalanan ke pontianak, terpantau awak media dilapangan pada malam selasa (14/5/24).

Sebuah mobil truck Izusu Putih dengan No Polisi KB 8637 FB, sedang singgah di daerah sanggau, tepatnya di pemakaman chaines penyeladi sanggau.

Awak media menanyakan kepada sopir bernama Rudini mengatakan ; “kayu tersebut milik Wakadeng bertugas sebagai TNI Aktif di PM pontianak dengan sebutan (wa adeng) , kayu tersebut hendak dibawa ke ambawang pontianak, bernama arik”.

Kami coba menelusuri terkait document tersebut tidak menjelaskan asal – usul kayu, dan jenis kayu yang dibawa.

Kami menilai document tersebut bukan document sah / resmi dari KLHK, itu sejenis document jalan saja atau bahasa lain nota angkut, ungkapnya.

Secara aturan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Kami berharap Kepolisian dan Gakkum KLHK turun dalam pengungkapan mafia kayu dari hulu ke pontianak.

Kami juga akan mengkonfirmasi kepada Denpomdam/XII Tanjungpura terkait ada keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan pembalakan kayu.

Sampai berita diturunkan kami belum mendapatkan konfirmasi kepada oknum TNI terkait peredaran kayu dari Kapuas hulu.

Redaksi

error: Content is protected !!