Rajawaliborneo.com. Sumatera Barat – Selasa terlihat air saluran pembuangan badan jalan Nasional PJN I. Di beberapa titik sepanjang Jalan, Padang Panjang, Singkarak, Kota/Kabupaten Solok. Rabu (08/05/2024).

Air tergenang bahayakan Pengendara di Ruas Jalan Nasional, banyak mengakibatkan kendaraan akan oleng, dimana saluran sudah banyak sedimen, sampah dan rumput nya pada tinggi rimbun sepanjang jalan, dan seperti terlihat tidak, pernah di bersihkan, dan ini akan bisa memantik kecelakaan.

Pejabat Mhd Natsir, S.T.,M.S.i., selaku PPK 1.1., Penanggung jawab di ruas Jalan Nasional Padang Panjang, Singkarak samapi batas Kabupaten Kota Solok.

Mhd Natsir, S.T.,M.S.i., di beritahu atau di informasi oleh Awak Media, saat dihubungi melalui via telpon seluler, tentang keluhan warga masyarakat setempat dan penguna jalan, terkait kerusakan jalan yang parah, tidak ada jawaban, dihubungi lagi melalui via WhatsApp juga tidak ada balas dari yang bersangkutan, Rabu (08.05.24).

“Warga bernama Nunung, ungkapkan kesal nya pada Awak Media ini. sudah dua kali saya terjatuh di jalan yang tergenang air , yang tidak terlihat lobang jalan tersebut, dan sampai saat ini belum juga digali saluran nya dari pihak pemelihara jalan tersebut, dalam pengerjaan jalan Negara ini, tidak sedikit uang di keluarkan oleh Negara?, ” Ungkap nya bercampur kesal dan kecewa.

Ditambah nya lagi, yang publik tidak tahu berapa anggaran yang telah disiapkan negara untuk pekerjaan Pemeliharaan Rutin Sedimen, Pengecatan Jembatan, dan juga potong rumput., Rekanan yang mengerjakan atau selaku PPK 1.1, dan pihak rekanan yang mengerjakan sesuatu pekerjaan, sudah semestinya juga harus memasang papan plang informasi (plang proyek) di lapangan sebagai bentuk keterbukaan Informasi Publik, yang dalam hal tersebut sudah di atur UU KIP terkait pemasangan Plang pengerjaan suatu proyek.

Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia disahkan pada tahun 2008, dengan nomor Undang-Undang 14 Tahun 2008. Pasal yang mengatur tentang hal ini terdapat di Pasal 4 hingga Pasal 19. Pasal-pasal ini menjelaskan mengenai hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, kewajiban lembaga pemerintah untuk memberikan informasi, prosedur permohonan informasi, pengecualian informasi yang dapat diakses, serta sanksi atas pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Pekerjaan pemeliharaan rutin, tersebut yang ingin disampaikan awak media ini pada Mhd Natsir.ST.M.S.i., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK.1.1), dan ruang lingkup kerjanya dari batas kota Padang, padang panjang, Padang luar sampai Singkarak batas Kota Kabupaten Solok. Terlihat banyak jalan yang rusak berlobang – lobang besar dan dalam, hingga menjadi genangan air.

Ini berawal dari sedimen (tanah sudah menumpuk di Saluran Pembuangan Air badan Jalan), sehingga tumpukan tanah lebih tinggi dari badan jalan, dan hal ini secara teknis akan merusak badan jalan Asphalt, secara terus menerus, sehingga menyebabkan air tergenang di badan jalan tersebut.

Dan imbas tekanan dari kendaraan, akhirnya badan jalan Asphalt menjadi rusak parah, dan inilah menyebabkan Negara dirugikan, oleh ulah pekerjaan yang dianggap sepele.

Apalagi bila berkendara dengan menerobos genangan air, hingga banjir di jalan raya dapat menyebabkan terjadinya sebuah kecelakaan yang fatal.

Salah satu risiko yang terjadi dalam keadaan tersebut ialah “aquaplaning” yang mana bisa terjadi pada saat keadaan jalanan basah atau banyak genangan air. Kondisi di mana kendaraan seperti mobil kehilangan daya cengkeram sehingga kehilangan kendali. Penyelenggarakan jalan harus bertanggung jawab kepada pengendara. (**)

Pewarta : SS.

error: Content is protected !!