Rajawalborneo.com.Pontianak, Kalimantan Barat – Polda Kalbar Satu pelaku pencurian sepeda motor didepan pangkas rambut di Jl. Gusti Situt mahmud Pontianak utara yang terjadi pada (21/4/2025) lalu berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Selasa (30/4/2024).
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, saat Press Release mengatakan, “Pengungkapan ini berdasarkan laporan korban kepolsek Pontianak Utara bahwa telah kehilangan satu unit sepeda motor miliknya saat dipanaskan kemudian korban masuk kedalam rumah untuk mengambil jaket,dan setelah keluar sepeda motor sudah hilang..”Tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut kami lakukan serangkaian penyelidikan,dan pada hari selasa (30/4/2024) kami berhasil menangkap satu pelaku berinisial SYN bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy diwilayah Pontianak Timur sedangkan satu orang rekannya melarikan diri dan dalam pengejaran reskrim Polsek Pontianak Timur.”Tambahnya.
Menurut Kapolsek pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang menginformasikan ada orang yang menawarkan gadai satu unit sepeda motor,dari imformasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menangkap tiga orang yang dimintai tolong pelaku untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dengan imbalan satu juta Rupiah jika laku.”Terangnya.
Lanjut Kapolsek,dari keterangan ketiga orang tersebut kami berhasil menangkap pelaku,dari keterangan pelaku bahwa dirinya melihat ada sepeda motor yang terparkir dalam keadaan mesin menyala,kemudian timbul niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut bersama satu orang rekannya DB yang saat ini buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat kami tahan dan dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Pungkasnya.
Pewarta : Redaksi.