Rajawaliborneo.com.Pontianak, Kalimantan Barat – Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Korupsi Proyek Waterfront Sambas di gelar Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor, di Jalan Uray Bawadi, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. pada hari Senin (22/4/2024).

Menyatakan didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Pontianak, bahwa pemutusan kontrak proyek waterfront sambas, adalah atas perintah bapak Sutarmidji Gubernur Kalimantan Barat, saat itu masih menjabat.

Iskandar Zulkarnaen, tidak bisa mengelak setelah majelis hakim dan para penasehat hukum membeberkan sejumlah bukti dan berita acara pemeriksaan para saksi.

“Pertanyaan majelis Hakim kepada Saksi Iskandar Zulkarnaen tentang siapa yang memerintahkan pemutusan kontrak?,” Tanya Majelis Hakim.

“Dengan nada bergetar Kepala Dinas PUPR Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menyatakan ” Atasan saya yang mulia, yaitu’ Pak Gubernur Sutarmidji yang mulia” yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat,” Ucapnya.

Nama Sutarmidji disebut dua kali oleh Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dalam Persidangan.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran (PA) itu dibenarkan juga oleh seluruh terdakwa yang hadir di dalam persidangan tersebut, yaitu; inisial S, H dan J dari pihak pelaksana, juga konsultan inisial E dan M selaku PPK Dinas PUPR provinsi, yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Dalam hal tersebut selaku pihak yang harusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Waterfront Sambas tahap 1 (satu) ini.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi didepan majelis Hakim, Iskandar Zulkarnaen terkesan berbelit-belit dan lebih banyak menjawab “Tidak tahu yang Mulia,” ucapnya.

Ketika dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan para penasehat hukum. Ia bahkan mengelak dengan menyatakan kalau ia telah memberikan  2 (dua) opsi kepada PPK, yaitu sebagai berikut ;

  • 1. putus kontrak.
  • 2. atau perpanjangan waktu.

Namun jawaban Iskandar Zulkarnaen, itu dibantah oleh pihak terdakwa, yang menyebut bahwa Kepala Dinas PUPR tersebut, memberikan keterangan yang mengada-ngada padahal tidak ada opsi yang diberikan tapi, langsung melakukan pemutusan kontrak sepihak tanpa sepengetahuan pada pihak pelaksana kegiatan dan pihak konsultan pengawas.

“Sedangkan, terkait surat pemutusan kontrak., kata Iskandar Zulkarnaen adalah kewenangan inisial M selaku PPK dan Iskandar Zulkarnaen mengelak lagi, dengan menyatakan ia tidak tahu. Kalau ada surat pemutusan kontrak dari PPK,” ucapnya.

Pernyataan Iskandar Zulkarnaen, dalam persidangan yang terkesan mengelak dari tanggung jawab sempat membuat Gusar Ketua Majelis Hakim.

“Lalu apa yang saudara tau tetang Permasalahan Waterfront Sambas padahal saudara adalah selaku Kepala Dinas, apakah hanya tahu pengeluaran dananya saja” tanya majelis Hakim kepada Iskandar Zulkarnaen, Kadis PUPR provinsi tersebut hanya memilih diam.

“Pertanyaan lain yang dilontarkan majelis Hakim kepada sejumlah saksi yaitu PPTK dan Bendahara, juga sama. Apakah bisa dana, uang muka atau termin dicairkan apabila belum ditandatangani oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran.” Kata Majelis Hakim.

“Sejumlah saksi yang dihadirkan, pun langsung menjawab,” Tidak bisa, yang mulia, jawab para saksi. Dalam persidangan.

Sementara itu terdakwa berinisial M selaku PPK terakhir dalam memberikan keterangan nya, yang membantah pernyataan PPTK berinisial  Is, yang menyebut kalau pencairan termin dilakukan sebelum longsor terjadi, padahal termin dicairkan setelah kejadian longsornya Waterfront tersebut, padahal Iskandar Zulkarnaen, jelas mengetahui kejadian itu.

“Pernyataan Kepala Dinas PUPR provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen yang terus – menerus mencoba selalu menutupi kesalahan nya, dan kurang jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sampai membuat majelis hakim menyatakan harusnya saudara selaku kepala Dinas mengetahui apa yang terjadi di dalam tanggungjawab saudara selaku Pengguna Anggaran,” Kata Majelis Hakim.

Sidang Kasus Waterfront Sambas tahap 1 (satu) ini, akan dilanjutkan pada hari senin depan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak untuk agenda masih pemeriksaan saksi-saksi. (***)

Pewarta : Redaksi. 

 

error: Content is protected !!