Rajawaliborneo.com.Sekadau,Kalimantan Barat – Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir bersama tokoh masyarakat lakukan pengecekan lokasi aktivasi Pertambangan tanpa izin (Peti) di aliran Sungai Kapuas yang berada tepat di depan objek wisata Lawang Kuari Sekadau, desa sungai putat, kecamatan Sekadau hilir, kabupaten Sekadau Kalbar, Rabu, 24 April 2024.
Saat diwawancarai Sekretaris Camat Sekadau Hilir, Yakobus Anto mengatakan pengecekan itu dilakukan setelah Forkopimcam Sekadau Hilir mengeluarkan himbauan terkait larangan aktivasi peti di sepanjang Sungai Kapuas di Kecamatan Sekadau Hilir.
Himbauan itu sudah dikeluarkan pada 13 Maret 2024 lalu. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata aktivasi peti masih berlangsung tanpa mengindahkan himbauan yang diberikan.
“Dari segi kewenangan pemerintah Kecamatan kami hanya sebatas memberi himbauan yang sudah dilakukan pada 13 Maret 2024 dan selebihnya untuk tindakan hukum diserahkan ke aparat penegak hukum, ” kata Anto.
Dia mengatakan aktivasi peti yang berlokasi tepat di depan icon Bumi Lawang Kuari tentu dapat berdampak besar jika terus dilanjutkan. Terutama terhadap objek wisata yang menjadi icon Kabupaten Sekadau, di mana aktivasi tersebut bisa menyebabkan longsor di lokasi wisata tersebut. Dia pun menghimbau agar aktivasi peti itu dapat segera dihentikan dan diberikan waktu 7 hari untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Senada, Danramil 1204-15/Sekadau Hilir, Lettu Inf Hendrikus, mengatakan aktivasi peti itu sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat, sudah ditindaklanjuti dengan surat himbauan dan hari ini dilanjutkan dengan pengecekan Forkopimcam Sekadau Hilir bersama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda Kecamatan Sekadau Hilir.
“Jika tidak menghiraukan himbauan ini maka tentu akan ada penindakan dari pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan berkolaborasi dengan kita TNI,” kata Lettu Inf Hendrikus.
Dia menyebut jika aktivitas peti ini terus berlanjutan, maka icon Bumi Lawang Kuari hanya akan tinggal nama. Ini juga menyebabkan banyak kerugian, terhadap anggaran daerah yang sudah membangun tempat wisata itu.
Selain itu juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang salah satunya menjadi penyebab stunting bagi anak-anak. Sedangkan saat ini pemerintah tengah berupaya menurunkan angka stunting yang menghambat pertumbuhan anak.
“Harapan kita mari sama-sama menjaga Kabupaten Sekadau ini sehingga menjadi Kabupaten yang maju, sejahtera dan bermartabat,” pungkasnya.
Hal itu juga ditegaskan AIPDA Viktor Dian Siahaan, Kanit Samapta Polsek Sekadau Hilir juga memberikan himbauan kepada para pelaku peti, apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Peti itu ilegal dan melawan hukum, kita selalu aparat penegak hukum harus tegas menyikapi setiap adanya tindakan ilegal, ” tandasnya.
Berdasarkan Hasil Rapat Forkopimcam bersama Kepala Desa Sungai Ringin pada tanggal 6 Maret 2024, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemilik modal (badan usaha) untuk tidak melakukan usaha pertambangan emas tanpa memiliki izin usaha:
2. Masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal atau tanpa memiliki izin pertambangan rakyat dilokaevdaerah perbukitan, sungai dan/atau lokasi daratan lainnya:
3. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang lup. lupk, sipb. atau izin sebagaimana ‘dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104,atau pasal 105, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tanun dan denda paling banyak rp. 100 000 000.000,00 (seratus miliar rupiah):
4. Dengan dikeluarkannya himbauan ini, menjadi perhatian untuk tidak melaksanakan aktivitas penambangan emas di sepanjang sungai kapuas diwilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Redaksi.