Rajawaliborneo.com, Pontianak, Kalbar. Dugaan penyaluran Peti Mati ( konsoi ) dari Kabupaten Melawi tak tersentuh APH, dalam investigasi Awak media dilapangan milik pengusaha “A” Tepatnya di Siantan, Parit Pangiran Dalam, Pontianak Utara. ( 30/3/24 ).
Saat awak media mendapatkan informasi dari pengusaha “A” PETI ( Konsoi ) tersebut mengatakan
“kami punya izin yayasan untuk membeli PETI tersebut” Cetusnya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke dinas lingkungan hidup provinsi yaitu bagian Kehutanan, kesalahannya jelas kayu tersebut yang digunakan adalah kayu ulin, dan izin angkut, izin penerbitan surat kelola hutan juga tidak ada, ini unsur pelanggaran yang tertuang kedalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b.
Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, ungkapnya.
Awak media akan melakukan laporan resmi kepada Gakkum KLHK terkait perizinan asal usul PETI tersebut bisa ke Pontianak ungkap seorang awak media.
Kami berharap pihak kepolisian dan Gakkum KLHK bisa bekerjasama dalam menindak pelaku yang melakukan perdagangan jual beli PETI mati (konsoi) dari bahan kayu ulin untuk efek jera pelaku bisa di penjara tutupnya.
Tim Redaksi