Rajawaliborneo.com, Pontianak, Kalbar. Kegiatan Jual Beli kayu ulin yang dikemas dalam bentuk PETI mati ( Konsoi ) di Siantan, Parit Pangiran Dalam, Pontianak Utara. ( 30/3/24 ).

Saat awak media mengambangi lokasi penurunan Peti Mati tersebut, terlihat puluhan Peti Mati sedang dilakukan penurunan dari sebuah truck dengan No Polisi KB. 8025.FE

Saat diwawancarai pengurus nya bernama akun, mengatakan ;

“Peti-peti tersebut dari Kabupaten Melawi, kurang lebih sebanyak 60 buah, setahun bisa 4x pengiriman tergantung permintaan, saat ditanyakan terkait Apakah ada Document ? akun tidak bisa menunjukkan,”.

Tambahnya ia hanya bekerja saja, pemilik nya “Akiong” bang cetusnya, dan kami coba menghubungi saudara akiong di pontianak yang dimaksud olehnya, namun juga tidak direspon.

Secara aturan kegiatan ini adalah tindakan ilegal yang merugikan negara, karena bahan yang digunakan menggunakan kayu ulin, artinya kayu tersebut dilindungi, dan masuk dalam pembalakan hutan, untuk dikelola menjadi sebuah Peti Mati.

Pengusaha berhasil meraup keuntungan belasan juta rupiah untuk Peti Mati tersebut, dan harga dari Peti tersebut tergolong mahal, kisaran 50 juta ke atas dan kebawah tergantung corak, motif dan bahan, ungkap penjual PETI Mati di Kabupaten Melawi.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Orang perseorangan yang dengan sengaja: Page 14 a. melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Dengan adanya penemuan ini kami akan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti, GAKKUM KLHK, POLDA KALBAR, Kehutanan Provinsi, dan instansi terkait lainnya.

Sampai berita ini diturunkan kami masih belum mendapatkan keterangan dari GAKKUM KLHK Provinsi Kalimantan Barat.

Redaksi

error: Content is protected !!