Rajawaliborneo.com, Bekasi, Jabar. Kabupaten Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi dianggap tidak menjalankan fungsinya dengan jujur, Ade Gentong Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (Iwo) Indonesia Kab. Bekasi menyampaikan kepada rekan-rekan media senin (18/3/2024), pelaksanaan Pemilu 2024 terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) terjadi kecurangan yang Terstuktur, Sistematis, Masif (TSM) dari tingkatan Panwascam, PPS, PPK, KPU, Bawaslu Kab. Bekasi sehingga terjadi penggelembungan suara, peran Bawaslu tidak terlihat malah terkesan melakukan pembiaran dalam permasalahan yang terjadi sehingga merugikan para peserta pileg.
“Kami menduga bahwa terjadi kejahatan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga penggelembungan suara yang terjadi tidak ditindaklanjuti dengan keseriusan sesuai dengan undang-undang pemilu, anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi diduga terlibat dalam kejahatan itu sehingga laporan masyarakat dari money politik, penggelembungan suara dan pelanggaran kampanye hanya diproses formalitas saja” ucap Ade Gentong.
Kejadian didapil 6 membuat kejelasan bahwa Bawaslu tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi dalam mengawasi pemilu, selain itu Ketua Bawaslu tidak mau bertanggungjawab dalam persidangan dugaan penggelembungan suara mengakibatkan salah satu caleg dirugikan.
Read More : Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sintang Terjunkan Personel Gabungan
“Anggota Bawaslu kalo tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya harusnya mundur, jangan jadikan pemilu menjadi ladang mencari uang haram dengan melakukan kecurangan dalam pengawasan pemilu sehingga merugikan para caleg yang dipilih oleh rakyat, pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan memeriksa semua anggota Bawaslu kabupaten Bekasi, diduga kuat Milliar rupiah didapat anggota Bawaslu dari para caleg, dan kami meminta kepada para caleg yang sudah memberikan sejumlah uang kepada pihak penyelenggara harus segera melaporkan kepada APH, mari kita bongkar kejahatan para penyelenggara pemilu dikab. Bekasi ” ungkap Ade Gentong.
Dengan kejadian dibeberapa kecamatan dan menjadi sorotan nasional penyelenggara pemilu kabupaten Bekasi menjadi citra buruk dalam proses pemilu 2024.
“Mosi tidak percaya kepada penyelenggara pemilu yang pantas kita suarakan, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pelaporan kepada DKPP untuk segera menjatuhkan sanksi kepada komisioner Bawaslu yang berkerja secara ugal-ugalan dan melakukan pembiaran dalam pelanggaran Pemilu ” tutup Ade Gentong.
Tim IWO Bekasi
Redaksi