Rajawaliborneo.com, Melawi, Kalbar. Pada tanggal 3 Maret 2023, tim SPORC Gakkum KLHK Kalbar tangkap 1 unit truck bermuatan Kayu Ulin sebanyak 180 batang dengan volume 4.6080 M³ dengan no polisi KB. 8452 JL. yang tidak dilengkapi document sahnya hasil hutan.
Pada tanggal 8 Maret 2023 kembali awak media mendapatkan informasi adanya penahanan kayu di KM 48 perbatasan Kalbar dan Kalteng oleh Tim SPORC Gakkum KLHK Kalteng, sebanyak 4 unit truck, untuk 3 unit dilepaskan, dan 1 unit ditahan oleh masyarakat karena terkait sangkut paut hutang ucap masyarakat yang memberikan informasi.
“Yg tiga mobil truk tu plat ya depan ng ada tdi kawan mau foto dr belakang takut ketahuan, mereka jdi ng fto di belakang tp mobil sd berangkt dr atas itu pn besok mereka blm bisa lewat krn di lokpon SBK Ela banjir air kuat naik di semadin jln ya banjir juga air kuat naik”
Baca Juga : Ketua Umum DPP IWOI NR Icang Rahardian SH Berziarah Ke Makam R.Ng. Ronggowarsito
Anehnya kenapa kayu 3 ini bisa bebas oleh SPORC GAKKUM KLHK Kalteng, kami akan melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Gakkum KLHK Kalbar Bapak David terkait bebasnya kayu ulin yang masih beroperasi di wilayah perbatasan tersebut, saat ini mobil tersebut masih di KM 34 Istirahat ngopi, dan kemungkinan akan bertahan 1 atau 2 hari di simpang manukung menunggu air di wilayah lokpon SBK surut.
Kami juga berharap pihak penegakkan hukum melalui Gakkum KLHK Kalbar bisa turun untuk minindak pelaku maraknya ilegal logging di wilayah Kalteng dan Kalbar tanpa adanya tebang pilih, jika sesuai aturan tegakkan dan jangan ada pandang bulu.
Sudah banyak penjarahan hutan di wilayah Kalteng dan dijual di wilayah Kalbar, kami berharap semua instansi baik itu Kepolisian Polda Kalbar, Gakkum KLHK dan Dinas Lingkungn Hidup bisa saling bersinergi untuk melakukan penegakkan hukum, ungkapnya.
Tim
Redaksi