Rajawalborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat GALAKSI (Gabungan Laskar Anti Korupsi) Kalimantan Barat, resmi melaporkan dinas PUPR dan Pokja V Biro pengadaan barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). di Jakarta terkait dugaan korupsi Pengaturan Lelang Proyek pada Dinas PUPR Prov. Kalimantan Barat yang melibatkan Oknum Kepala Dinas PUPR selaku KPA, kepala bidang selaku PPK dan ketua Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar serta sejumlah Kontraktor yang turut berkolusi dalam memenangkan tender lelang proyek yang bersumber dari dana APBD Kalbar tersebut. Rabu ( 20/2/2024).
Adapun salah satu permasalahan yang dilaporkan adalah adanya dugaan Korupsi Pada Anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat TA. 2024 serta APBD dua tahun sebelumnya, dengan membuat dan menambah aturan baru yang bertentangan dengan perpres pengadaan barang dan jasa serta surat edaran LKPP tentang pengadaan Barang dan Jasa.
Laporan resmi yang dilengkapi dan fakta itu di serahkan langsung sejumlah Pengurus LSM Gabungan Laskar Anti Korupsi kepada petugas pelayanan KPK RI. Kepada fihak Pelapor Petugas KPK RI menyatakan menerima Laporan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya.
Dalam laporan tersebut LSM Galaksi Kalbar sebelumnya menerima laporan dari sejumlah Kontraktor di Kalimantan Barat mengenai pengaturan lelang Proyek di Dinas PUPR Kalbar. Dimana yang pemenangnya setiap tahun sudah diatur oleh Ketua Pokja V dan Kepala Dinas serta PPK Dinas PUPR Kalbar.
Selama beberapa tahun terakhir permasalahan lelang Proyek di Dinas PUPR Kalbar sudah sangat meresahkan sejumlah kontraktor yang merasa di perlakukan tidak adil, karena pemenang proyek pasti orang-orang itu saja yang sudah menjadi langgaran setiap tahun. Yang memang sudah diatur dan dikondisikan sebelumnya oleh Ketua Pokja V Biro pengadaan barang dan Jasa Pemda Kalbar.
Selain melaporkan adanya Dugaan Korupsi Pengaturan Lelang Proyek juga sekaligus dilaporkan adannya perbuatan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh Pimpinan Dinas PUPR dan Ketua Pokja V yang diduga menerima fee dari hasil memenangkan lelang proyek yang jumlahnya sangat fantastis setiap tahunnya, yang uang dari hasil Komitmen Fee pengaturan proyek tersebut di samarkan oleh oknum-oknum tadi untuk membuka sejumlah tempat usaha seperti tambak udang, membeli properti, Rumah makan, Pencucian mobil hingga salon kecantikan. Hasil Investigasi LSM Galaksi Kalbar berhasil menemukan sejumlah tempat usaha Oknum ASN ini yang disamarkan dengan nama orang lain.
Bahkan santer terdengar di Kalangan Pemda Kalimantan Barat, bahwa ada oknum ASN VIP di Pemda, hanya menjadi staf biasa tapi memiliki akses langsung ke Pimpinan Pemda Kalimantan Barat dan para kepala dinas yang memiliki kepentingan untuk memenangkan calon-calon kontraktornya masing masing dengan menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
Sehubungan dengan adanya keresahan dari masyarakat jasa konstruksi tentang lelang proyek yang dilaksanakan oleh LPSE Provinsi Kalimantan Barat yang menyalahi aturan dan banyak terdapat kejanggalan seperti saat peserta lelang mendaftar untuk sejumlah paket peningkatan Jalan-Jalan di provinsi Kalimantan Barat dan saat di Log In dengan akun masing-masing ke website https://lpse.kalbarprov.go.id dan akan mengunduh dokumen tender ternyata mengalami error system gagal log in. Hal seperti ini selalu terjadi yang terindikasi adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oknum Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalimantan Barat.
Adanya Kongkalikong dalam proses lelang Proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalbar ini dinilai LSM Galaksi Kalbar akan menciptakan persaingan semu yang berdampak pada terjadinya tindakan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh beberapa peserta lelang dengan Pokja yang secara jelas telah mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses lelang itu sendiri. Dikatakan LSM Galaksi Kalimantan Barat. Ini adalah salah satu contoh indikator tersebut ditemukan pada proses Lelang Proyek T.A 2024 dimana ada beberapa paket di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat pada Bidang Bina Marga yang diatur dan dikondisikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan V Provinsi Kalimantan Barat yang diketuai bernama Dedy Sutomo yang terindikasi melanggar hukum.
Sejumlah penyedia jasa dengan dukungan LSM Galaksi Kalbar terpaksa melaporkan sejumlah oknum yang di duga terlibat dalam Pengaturan Lelang ini ke Lembaga Penegak Hukum di pusat agar bisa di tindaklanjuti tanpa pandang bulu dan dapat membongkar praktek lelang kotor ini sampai ke pengadilan. Apalagi tahun 2024 ini adalah tahun Politik Pemilihan Kepala Daerah yang tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan untuk pengumpulan dana untuk pemenangan calon Kepala daerah.
Redaksi.