Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 14,95 Gram.
Rajawaliborneo.com.Sambas, Kalimantan Barat-Satresnarkoba Polres Sambas kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis dinihari, (8/2/24).
Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono membenarkan, bahwa satuan yang dipimpinnya berhasil menangkap pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut.
“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
EN alias EA (23) adalah seorang waria dan merupakan warga Desa Perapakan kecamatan Pemangkat. Ia ditangkap Satresnarkoba dalam penggerebekan di Desa Jelutung kecamatan Pemangkat.
Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 dini hari.
Saat penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.
“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” terang Agus.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain, seperti satu kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu unit Handphone warna putih.
Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu, sudah diamankan dan dibawa oleh petugas keamanan ke Mako Polres Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Agus Trimarsono menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” pungkasnya.
Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba
Sambas-Kalbar, RajawaliBorneo.com – Satresnarkoba Polres Sambas kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis dinihari (8/2/2024).
Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono membenarkan, bahwa satuan yang dipimpinnya berhasil menangkap pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut.
“EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut,” ungkap Kasat Narkoba.
EN alias EA (23) adalah seorang waria dan merupakan warga Desa Perapakan kecamatan Pemangkat. Ia ditangkap Satresnarkoba dalam penggerebekan di Desa Jelutung kecamatan Pemangkat.
Agus mengungkapkan bahwa EN diamankan pada 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada pukul 03.00 dini hari.
Saat penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,95 Gram.
“Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi,” terang Agus.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain, seperti satu kotak hitam merk OLEV berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu unit Handphone warna putih.
Tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu, sudah diamankan dan dibawa oleh petugas keamanan ke Mako Polres Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, Agus Trimarsono menyampaikan bahwa pihaknya berharap masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” pungkasnya.
Pewarta : Radiman.