Rajawaliborneo.com.Pontianak, Kalimantan Barat – Eko Prasetyo Dan Fahmi, Kecewa kerena sebagai kontraktor mereka sudah konsekuen dan profesional dalam bekerja membangun Renovasi rumah Rumah Negara C Kantor wilayah Kementerian Hukum Dan Ham di Jl. M.Sohor Gg Sudimoro No.9 Kota Pontianak, bangunan sudah selesai, pihak Riski belum membayar upah mereka.
Alasan nya sudah tidak masuk akal, menurut Eko dan Fahmi, lantaran hasil dari pengerjaan pembangunan Renovasi rumah Rumah Negara C Kantor wilayah Kementerian Hukum Dan Ham pontianak sudah selesai, dan sudah juga dilakukan pertemuan dengan para pihak terkait untuk pembayar upah mereka berdua sebagai kontraktor.
Hingga sampai saat ini sudah masuk Febuari 2024, upah jasa pembangunan Mereka berdua sebagai kontraktor, belum ada titik terang.
Kronologis ;
Akhir bulan Juli Eko Prasetyo, bertemu Riski melalui seseorang yang pak Niko salah satu anak buah Riski, yang sudah berhenti kerja saat ini dari Riski.
“Dan pertemuan saya dan Riski, pada saat itu di mempawah dalam tujuan mengikuti tender lelang rumah dinas di kanwil Menkumham Pontianak, karena Riski kesulitan mencari perusahaan maka saya meminjamkan perusahaan teman saya CV. TEKNIKA KONSTRUKSI,”ucapnya.
Berjalannya waktu terus berjalan, saya dan pak Niko ikut mengurus tender tersebut, dan saya juga ikut dalam pembuktian tersebut mendampingi direktur perusahaan dalam menjelaskan dokumen lelang, dan akhirnya, perusahaan kami yaitu “CV. TEKNIKA KONSTRUKSI menang.
“Dalam proses komunikasi dengan pak Niko dan Riski, saya sampaikan saya berminat untuk ikut mengerjakan kegiatan ini juga, ungkap Eko., dan Riski menyetujui usulan dari saya tersebut., Riski menyampaikan ke juga ke saya pada saat itu” Kalau ini pertama kali pengalaman nya di konstruksi,” Tutur Eko
Dan pada bulan september 2023, saya bertemu lagi Riski di kantor nya untuk ttd kontrak antara saya (Eko Prasetyo), dan Riski, dengan melampirkan beberapa lembar dokumen kontrak dan BQ yang hanya ada volume dan uraian kegiatan tanpa menunjukkan merek. Dan kesepakatan kerja pun di tanda tangani oleh kami berdua.
“Setelah itu kami ke lapangan untuk mengecek lokasi bersama pak Niko dan konsultan di lapangan kita cek tidak ada membahas merek seperti rehab biasa,” ungkap Eko
Masih menurut Eko, Akhir kami bekerja , dalam proses pengerjaan ditentukan merek, akhirnya kami bertanya kalau ditentukan merek dengan harga kontrak yang diberikan ini tidak sesuai, dijawab oleh Nafia, selaku anak buah Riski yang merupakan ahli teknik menyatakan soal harga tidak ada masalah.Akhirnya Kami jalan terus bekerja.
Pada bulan Nopember 2023, terjadi kekacauan, di mana pihak Riski mentransfer dana ke tukang dan tokoh material tanpa sepengetahuan kami, kata Eko., menurutnya bahwa cara-cara yang seperti ini namanya sudah tidak beretika dan hal ini terus terjadi.
Saya sampaikan ke pada Riski, tapi tidak pernah ditanggapi. Bahkan saya dalam perjalanan meminta untuk putus kontrak tapi tidak juga ditanggapi, Oleh Riski, pekerjaan pun tetap dilanjutkan.
Pekerjaan di bulan November 2023, Setelah selesai pekerjaan kami mendatangi kantor Riski, dengan dalih kontrak asal dan verifikasi data, dan kami meminta harga satuan yang sampai saat ini, juga belum pernah ditunjukan nya kepada kami berdua saya Eko dan fahmi.
“Ditempat yang sama, Fahmi menjelaskan juga, setelah kami cek bersama konsultan pengawas bekas anak buah Riski, yang sudah berhenti tersebut, menceritakan kepada kami berdua, saya (Fahmi) dan Eko hanya dikasih 43 % kerja, siapapun yang kerja ini pasti rugi.
ternyata hal ini juga terjadi pada sub con yang lain. Dan bahkan setelah kami cek semua, tukang dan pekerjaan tidak juga dibayar dengan modus yang sama,” ungkap Fahmi.
Dan Kami sudah dimediasi oleh pihak Menkumham pontianak, setelah mediasi tersebut intinya , saya, Eko dan Riski disuruh menyelesaikan masalah ini diluar secara kekeluargaan, tapi hingga sampai saat ini belum ada pertemuan antara saya Eko, dan Riski. Dan parahnya lagi kami telpon tidak ada respon.
“Fahmi mengatakan, bahwa sepertinya ini modus penipuan dengan memanfaatkan kontraktor kerja terlebih dahulu, tanpa melampirkan Rab yang sesungguhnya, Ini dapat di bukti melalui konsultan pengawas yang di pecat oleh Riski. Menceritakan pada kami Berdua ternyata, bahwa Si Riski merangkap dari konsultan perencana, pekerjaan fisiknya dan konsultan Pengawasnya juga adalah Riski semua, dengan perusahaan – perusahaan yang berbeda., Kami berdua Berharap, berharap kepada pihak Menkumham Pontianak, dapat secara objektif tanpa unsur apa pun menjadi mediasi agar masalah ini selesai, karena sehebat apa pun Riski kenal pejabat, kebenaran pasti menemukan jalannya,” Pungkasnya.
Pewarta : Redaksi