Rajawaliborneo.com.Pontinak, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan waterfront Sambas baik tahap I dan tahap II seolah olah tak habis dalam permasalahan hukum,belum usai penyidikan kasus proyek waterfront sambas tahap I yang baru menetapkan 5 (lima) orang tersangka dan dikabarkan berpotensi bertambah adanya tersangka baru yang diduga menjadi aktor, sebagai otak intelektualnya. Karena terindikasi ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan termin yang berdampak adanya dugaan kerugian keuangan Negara sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Pemda Kalimantan Barat.

Di awal tahun 2024 ini, kasus waterfront Sambas tahap II (dua) tersandung masalah hukum yang sama akibat adanya pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan KUR oleh salah satu Bank di Kalimantan, yaitu ; Bank Kalbar cabang singkawang dan Bank Kalbar Kubu Raya, kepada ke dua orang Kontraktor bernama Endang, Husni serta seorang Broker Proyek proyek watforon sambas yang nama Teguh., yang kini kreditnya bermasalah karena tidak dibayarkan ke pada pihak Bank Kalbar yang memiliki motto” Bank Punya kite”.

Permasalahan ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Pejabat Pembuat Komitment (PPK) PUPR Provinsi Kalimantan Barat yang waktu tahun 2023 lalu masih dijabat oleh Marcel selaku di Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Prov.Kalimantan Barat yang dalam hal ini juga adalah merupakan tersangka dari kasus Korupsi proyek waterfront Sambas tahap I (satu) tahun anggaran 2022.

Dalam Pelaksanaan Proyek waterfront Sambas tahap II tahun anggaran 2023 tersebut proses pelelangannya menggunakan sistem lelang ekatalog di LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalimantan Barat, dimana penentu atau kebijakan pemenang tender e-katalog adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kabid Cipta Karya, pada saat itu di jabat oleh Marcel dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala dinas PU PR Provinsi Kalimantan Barat yang saat ini masih di jabat oleh Iskandar zulkarnain, ST., MT., yang sangat kuat di duga merupakan salah satu aktor intelektual dari proyek waterfront sambas tahap I (satu), tersebut.

Proyek waterfront Sambas Tahap II (dua) tahun anggaran 2023, sedikit demi sedikit mulai terbuka setelah adanya permasalahan Kredit bermasalahan Kredit Modal Kerja
(KMK) dan KUR, di Bank Kalbar yang di gunakan untuk pembiayaan 4 (empat) paket proyek, salah satunya adalah proyek waterfront sambas tahap II ( dua).

Selain proyek waterfront Sambas tahap II (dua), Kredit modal kerja Bank Kalbar itu juga dipakai untuk membiayai proyek-proyek lainnya yaitu ;
1. pembagunan renovasi gedung Samsat Sambas.
2. Pembagunan Pagar panti jompo di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
3. dan Asrama Mahasiswa Bandung.

Di mana sebagai pemenang tunggal ke 3 (tiga) proyek ditender e-katalog di Bidang Cipta Karya Dinas PUPR tersebut adalah, Cv Tanjung Anteba direkturnya bernama Ir. Nurchosim., yang diduga mendapatkan kredit Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jaminan fiktif sebesar kurang lebih 4 milyar rupiah yang sampai sekarang belum adanya pembayaran sama sekali ke pada pihak Bank Kalbar.

Direktorat Krimsus Polda Kalimantan Barat, sejak hari kamis lalu mulai melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pejabat Pembuat komitmen( PPK) bernama Marcel, dan pada hari jumat kembali akan memeriksa kontraktornya bernama bernama Ir.Nurcosim dan Husni.

Tim investigasi media online melakukan investigasi dan penelusuran ternyata koordinator Pelaksana kegiatan pekerjaan tersebut, didalam hasil perkembangan investigasi lapangan semua kegiatan ke 4(empat) proyek tersebut, adalah Endang dan teguh, yang merupakan kolega dan kerabat mantan pejabat tinggi kalimantan Barat, yang dalam hal ini diduga kuat untuk mendapat Kredit Modal Kerja (KMK) dan KUR dari Bank Kalbar atas rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan campur tangan seseorang yang berpengaruh yang dekat dengan mantan pejabat Tinggi Pemda Kalimantan Barat.

Menurut Tim investigasi Awak media di lapangan, bahwa material waterfront sambas tahap I ( satu) scunpile beton yang di tancap kan di waterfront tahap II (dua)  apakah sudah ada izin dari KAJATI Kalbar mengingat kasus waterfront Sambas tahap I (satu), masih dalam penyidikan dan semua barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP ) yang sudah di rusak oleh kegiatan waterfront sambas tahap II (dua).

Dan hal temuan tersebut, wajib hukumnya untuk diusut hingga tuntas, dan kemana sisa aliran dana Kredit Modal Kerja (KMK),dimana progres yang ada di lapapangan lokasi-lokasi pekerjaan masih sangat kecil bobot pekerjaannya, kemana sisa dana KMK apakah di gunakan bukan untuk peruntukan nya.?

“Tokoh masyarakat Sambas yang enggan di sebut kan nama nya juga berharap agar kasus waterfront sambas tahap I (satu) dan II (dua) bisa mendapat kan kepastian hukum dan cepat tuntas agar pembangunan waterfront daoat dilanjutkan kan kembali , mengingat para penyedia jasa lokal maupun di luar kabupaten Sambas tidak khawatir lagi jika ini di lanjut kan proses lelangnya, jika belum tuntas ada kekhawatiran para penyedia jasa untuk ikut tender pembangunan waterfront sambas,” Ungkap tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Tim investigasi dan media online serta organisasi masyarakat (Ormas) meminta Aparat Penegak Hukum Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, yang menangani kasus waterfront sambas tahap II (dua) dan Kredit Modal Kerja (KMK) serta KUR untuk dapat membongkar aliran dana dari CV tanjung Anteba dan CV Rifqi Agung Perkasa, adalah selaku pemenang tender dan kreditur.

Diduga aliran dana tersebut mengalir ke pada Endang, dimana dalam hal ini ia, selaku koordinator pelaksana., dan Teguh selaku broker dalam ke 4 (empat) proyek tersebut, serta adanya dugaan kuat indikasi aliran dana tersebut mengalir ke Isfandiar, ST., Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Barat.

“Kami Tim Investigasi dan teman Media online dan cetak, akan terus monitor serta mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap kasus yang banyak menyeret sejumlah pejabat di dinas PUPR Kalimantan Barat dan para pejabat Bank Kalbar yang dinilai lalai dan teledor dalam menyalurkan kreditnya hingga bermasalah ini untuk tidak dipeti es kan dan harus sampai di pengadilan untuk pembuktiannya,” ungkap salah satu Tim Investigasi LSM.

Pewarta : Redaksi.

error: Content is protected !!