Rajawaliborneo.com. Pontianak, Kalimantan Barat – Kasus waterfront Sambas tahap 1(satu) Sudah dilakukan Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Pengadilan untuk siap disidangkan Lima orang tersangka kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1(satu), Masing masing Berinisial (Mr), (Er), (Jm), (Sh) dan yang terakhir inisial (H)., Resmi di tahan di Rutan Pontianak pada Kamis. (22/2/2024). Dari pantauan LSM Mitra Galaksi dan media online tepat pukul 22.00 wib.mobil tahanan Kejaksaan tiba di Rutan Pontianak dengan membawa lima orang tersangka dan langsung masuk ke halaman rutan dengan di dampingi sejumlah pengacara masing masing.

Proses penyerahan tahap 2(dua), dari Kejaksaan Tinggi Kalbar ini sempat di tunda 3 hari karena salah seorang tersangka mengalami sakit, dalam proses penanganan kasus waterfront Sambas tahap 1 ini Salah seorang tersangka yang tak mau disebutkan identitasnya mengaku kecewa dengan tidak di tetapkanya aktor intelektual kasus ini yaitu Kepala Dinas PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen ,ebagai tersangka , padahal permasalahan kasus waterfront sambas tahap 1 ini berawal dari pemutusan kontrak sefihak yang di lakukan oleh kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna anggaran dan adanya perintah pembayaran termin kepada kontraktor pelaksana oleh PPK pada saat rapat yang di pimpin kadis PU PR selaku Kuasa Pengguna Anggaran padahal kondisi progres fisik dilapangan belum mencapai progres dalam hal ini tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana ,

Lima orang yang kini menjadi tersangka telah di amankan di Rutan Pontianak ini menunggu proses sidang pertama oleh pengadilan Tipikor , para tersangka merasa di Korbankan oleh Kepala Dinas yang tidak bertanggung jawab atas keputusan perintah pencairan termint ,saat ini dari info yang di dapat dari salah satu tersangka bahwa Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnarn diduga telah melakukan upaya hukum diluar jalur hukum serta berusaha dengan segala cara agar terlepas dari Jeratan hukum sebagai tersangka di kasus waterfront Sambas tahap 1(satu).

Adanya informasi yang di dapat dari berbagai sumber termasuk salah satu tersangka agar terlepas dari jeratan hukum Kadis PU PR diduga telah melakukan deal deal tertentu sehingga melakukan dengan cara cara yang tidak benar. bahwa Informasi yang berkembang bahwa Kepala Dinas PUPR provinsi Kalbar, melalui seseorang Bawahan dalam hal ini Kabid Bina Marga diduga sibuk untuk melakukan upaya “loby loby” agar tidak dijadikan tersangka di dalam kasus waterfront Sambas tahap 1(satu)., padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan BAP semua tersangka menyebutkan peran penting keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran Iskandar Zulkarnaen dalam proses hukum waterfront Sambas tahap ini .

Seharusnya selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, tidak langsung menghentikan pekerjaan yang sedang dalam proses pelaksanaan pekerjaan, yang mengakibatkan pemutusan kontrak sepihak oleh Kadis PUPR selaku KPA Kuasa Pengguna Anggaran pemutusan kontrak dilakukan bersama kabid Bina Marga Hardian.ST.MT

Kendati adanya masalah teknis di waterfront Sambas tahap I sehasusnya Kadis memberikan bisa kesempatan kepada fihak pelaksana untuk memperbaikinya dengan biaya sendiri. dalam hal ini seharusnya kepala Dinas sebagai orang yang faham soal mekanisme proyek dapat memberikan masukan kepada Gubernur Kalbar waktu itu , agar dapat melanjutkan proyek waterfront sambas tahap I dan bukan malah menghentikannya sepihak atas adanya musibah di kegiatan pekerjaan waterfront Sambas tahap I (satu).

Saat ini LSM Gabungan laskar anti korupsi serta media on line berharap ada nya keterangan hukum dari APH Kejati Kalbar tentang proses hukum waterfront Sambas tahap I (satu), yang melibat Iskandar Zulkarnain, sebagai aktor intelektual pengguna anggaran serta sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Redaksi.

error: Content is protected !!