Rajawaliborneo.com.     Kubu Raya, Kalimantan Barat – Sabtu, 12 April 2025 Dugaan praktik jual beli lahan yang disinyalir merupakan kawasan hutan mangrove atau hutan bakau seluas 400 hektare mencuat di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Transaksi ini menyeret nama seorang oknum Kepala Desa Kubu yang dituding telah menjual lahan tersebut kepada seorang warga berinisial BN, yang diduga untuk kepentingan pengembangan perkebunan kelapa sawit.

DOK. Oknum Kades Diduga Jual Hutan Bakau 400 Hektare.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, indikasi terungkapnya transaksi ini bermula dari keberadaan alat berat jenis excavator yang memasuki area hutan mangrove. Lahan tersebut diketahui telah diklaim sebagai milik pribadi hasil transaksi jual beli, dengan harga yang diduga disepakati sebesar Rp.6 juta per hektare. Bila dikalikan dengan total luas 400 hektare, nilai transaksi ditaksir mencapai Rp.1,2 miliar.

BACA JUGA: Berkas Kasus Korupsi Desa Sungai Belidak Diserahkan ke Polres Kubu Raya.

Dugaan ini semakin menguat setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan oknum Kepala Desa Kubu tengah menerima uang dalam jumlah besar dari pihak pembeli, serta menandatangani dokumen yang disebut-sebut sebagai bukti pelunasan jual beli lahan. Materi visual tersebut kini tersebar luas di tengah masyarakat dan menjadi sorotan warga setempat.

Kepada Awak Media, seorang warga Desa Kubu yang ditemui di salah satu warung kopi di Pontianak mengaku mengetahui adanya dugaan jual beli tersebut. Ia menyatakan bahwa kawasan yang diperjualbelikan merupakan hutan bakau yang selama ini memiliki fungsi vital sebagai penahan abrasi, pembatas air asin dan air tawar, serta menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal untuk menangkap ikan dan kepiting.

BACA JUGA: Tokoh Sungai Belidak Desak Kejelasan Dugaan Korupsi Dana Desa.

“Kalau ini benar terjadi, sangat disayangkan. Hutan bakau itu bukan hanya penting secara ekologi, tapi juga sumber hidup warga. Apalagi, saya tahu pernah ada warga yang ditegur bahkan alat kerjanya disita polisi hanya karena menebang sedikit untuk bikin pondok. Tapi yang ini malah bawa ekskavator, dan belum ada tindakan apa-apa,” ungkapnya.

Warga juga menyoroti ketimpangan dalam perlakuan hukum terkait kasus ini. Ia membandingkan antara perlakuan terhadap warga biasa yang hanya menebang beberapa batang pohon bakau, dengan proyek pembukaan lahan besar-besaran yang melibatkan alat berat namun belum mendapat penindakan dari pihak berwenang.

BACA JUGA: Tanpa Dokumen, Polda Kalbar Tahan Dua Truk Kayu Ulin Milik Bos Sukadana.

Terkait isu ini, pertemuan antara warga, pihak Kecamatan, serta sejumlah instansi terkait dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 15 April 2025, di Kantor Camat Kubu. Awak Media telah mengonfirmasi kehadiran Kapolsek Kubu melalui pesan singkat WhatsApp. Kapolsek membenarkan bahwa dirinya telah menerima undangan resmi untuk menghadiri pertemuan tersebut.

Awak Media, juga telah mengajukan permohonan untuk melakukan peliputan langsung dalam agenda itu, mengingat tingginya perhatian publik terhadap isu ini dan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut kawasan strategis secara ekologis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Kubu yang dituding terlibat dalam transaksi tersebut. Dugaan jual beli lahan hutan bakau ini masih menjadi topik hangat dan perbincangan serius di tengah masyarakat Desa Kubu dan sekitarnya, serta menyita perhatian publik Kalimantan Barat.

Pewarta : REDAKSI.

error: Content is protected !!