Rajawaliborneo.com. Kota Malang, – Kekurangan Volume atas 14 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPRPKP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp. 221.467.541.736,00 atau 93,57% dari anggaran sebesar Rp. 236.686.935.487,00. Belanja modal tersebut antara lain direalisasikan untuk 14 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPRPKP dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp. 52.110.364.873,36.
Baca Juga : Proyek Drainase di Jalan Janti Kota Malang Abaikan UU KIP dan K3.
Hasil pemeriksaan fisik atas pelaksanaan 14 paket pekerjaan, klarifikasi, dan perhitungan bersama menunjukkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.407.137.524,91.
Salah satu staf Dinas PUPRPKP Kota Malang, Kholis, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp hingga saat ini tidak memberikan respons. Sudah satu minggu berlalu, namun belum ada jawaban. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya indikasi korupsi di lingkup Dinas PUPRPKP Kota Malang. (Senin, 16/12/2024).
Baca Juga : BPK Temukan Kekurangan Volume 651 Juta pada Dinas SDACKTR Pasuruan TA 2023.
Pemeriksaan fisik tersebut didampingi oleh PPK, PPTK, penyedia jasa, pengawas, dan pihak Inspektorat. Pemeriksaan fisik difokuskan pada bidang konstruksi yang nampak serta analisis dokumen as built drawing terhadap bidang konstruksi yang tak nampak, dibandingkan dengan dokumen back up volume untuk menguji kesesuaian dimensi dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Berikut rincian kekurangan volume untuk masing-masing paket pekerjaan:
1. Rehabilitasi Jalan Jl. S. Supriadi Kel. Sukun Penyedia: CV VJY Nilai kontrak: Rp. 3.774.565.000,00., Kekurangan volume: Rp. 394.281.551,31
2. Rehabilitasi Jalan Jl. Kerto Aji dkk., Kel. Ketawanggede Penyedia: CV VJY Nilai kontrak: Rp. 1.371.100.000,00., Kekurangan volume: Rp. 95.405.413,05
3. Rehabilitasi Jalan Jl. Basuki RahmatPenyedia: CV RBU Nilai kontrak: Rp. 2.792.370.000,00.,Kekurangan volume: Rp. 21.241.860,74
4. Rehabilitasi Jalan Jl. Tapak Siring – Jl. Tirtagangga, Kel. Samaan Penyedia: CV MUM Nilai kontrak: Rp. 1.027.848.000,00., Kekurangan volume: Rp. 13.782.349,29.,( Rincian pekerjaan lainnya disusun serupa, sesuai data di atas ).
Pelanggaran Peraturan Presiden
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana,” terang BPK dalam keterangan tertulisnya.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 1.407.137.524,91. Kondisi ini disebabkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP dan PPK terkait yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya,” jelas BPK. (***).
Pewarta : ARDI.